oleh

REALISASI PENGGUNAAN DANA BOS SMP NEGERI 1 LIWA TAHUN 2020-2021-2022 PATUT DI DUGA TERJADI PENYIMPANGAN & MARK’UP

 631 Orang Sudah Membaca

Lampung Barat,Wartapublik.net – Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap Sekolah yang ada di Kabupaten Lampung barat cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. Dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan Dana Bos agar terserap secara maksimal.

Bukan hal yang tidak mungkin, setiap item yang di alokasikan di sekolah melalui anggaran Dana Bos bisa menjadi sarat akan adanya dugaan penyelewengan dan mark’up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.

Seperti Pengelolaan Anggaran Dana BOS di SMP negeri 1 liwa, Kabupaten Lampung barat pada tahun 2020, 2021 dan 2022 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat menjadi pertanyaan bagi masyarakat itu sendiri.
Terutama pada masa tahun anggaran 2020 & 2021 dimana pada masa itu di duga banyak penyelewengan dan penyimpangan karena seperti masyarakat umum ketahui kegiatan belajar mengajar di lakukan secara daring dikarenakan bangsa Indonesia sendiri sedang menghadapi bencana wabah covid-19

SMP Negeri 1 Liwa sendiri tercatat merupakan salah satu SMP favorit di Kabupaten Lampung Barat dengan jumlah murid mencapai 800 siswa/i,
rasio guru & murid 1:17
Jumlah guru & tenaga kependidikan 50 orang dan di nahkodai kepsek nya BUDI SANTOSO

Tercatat SMP Negeri 1 Liwa sendiri pada saat tahun 2020 menerima dana BOS dengan rincian sebagai berikut:

Anggaran Dana BOS
2020
TAHAP 1

Jumlah dana yang diterima sekolah Rp.262.350.000,-

Jumlah Siswa Penerima
795

Tanggal Pencairan
23 Maret 2020

Rincian Penggunaan:

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 66.054.400

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 46.507.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp 56.148.600

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 0

langganan daya dan jasa
Rp 250.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 48.210.000

pembayaran honor Rp 45.180.000

Total Dana
Rp 262.350.000

TAHAP II

Anggaran Dana BOS
2020
TAHAP II

Rp 349.800.000
Jumlah dana yang diterima sekolah

Jumlah Siswa Penerima 795

Tanggal Pencairan
13 Mei 2020

Rincian Penggunaan :
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 21.072.000

pengembangan perpustakaan
Rp 20.182.400

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 24.967.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 5.240.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp 110.842.100

langganan daya dan jasa
Rp 26.500.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 24.030.000

pembayaran honor Rp 110.640.000

Total Dana
Rp 343.473.500

TAHAP III

Anggaran Dana BOS
2020
TAHAP III
Rp 269.610.000
Jumlah dana yang diterima sekolah

Jumlah Siswa Penerima 817

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 52.757.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 13.660.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp 104.336.500

langganan daya dan jasa
Rp 250.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 49.613.000

pembayaran honor Rp 55.320.000

Total Dana
Rp 275.936.500

Pada tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:

Anggaran Dana BOS
2021
TAHAP I
Rp 286.767.000

Jumlah Siswa Penerima
817
Tanggal Pencairan
04 Maret 2021

pengembangan perpustakaan
Rp 25.554.300

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 13.235.300

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 29.709.600

administrasi kegiatan sekolah
Rp 34.195.100

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 2.300.000

langganan daya dan jasa
Rp 4.419.650

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 21.890.000

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 528.000

pembayaran honor
Rp 81.600.000

Total Dana
Rp 213.431.950

TAHAP II

Rp 381.888.000

Jumlah Siswa Penerima 816

Tanggal Pencairan
10 Mei 2021
Rincian Penggunaan(laporan manual)

Anggaran Dana BOS
2021
TAHAP III
Rp 294.489.000

Jumlah Siswa Penerima 839

Tanggal Pencairan
13 Oktober 2021
(Laporan penggunaan manual)

Seharus nya dengan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait, baik Inspektorat Provinsi Lampung dan Inspektorat Kabupaten Lampung barat, Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) melalui Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Polda Lampung dan Polres Lampung Barat melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) agar segera meninjau/memeriksa ulang realisasi pengelolaan Keuangan Dana BOS di Sekolah di SMP Negeri 1 Liwa karena patut di duga banyak dan terindikasi adanya penyimpangan terutama di era 2020-2021 yang mana seperti kita ketahui hampir pada masa tahun tersebut kegiatan pendidikan di manapun tempat itu terhenti total karena wabah covid-19.

Sependapat dengan hal tersebut Zohari selaku ketua LSM tekad dan Rangga selaku Kabid investigasi LSM Forkorindo Lampung barat pun satu suara dalam hal ini menjadi pertanyaan besar realisasi penggunaan dana bos SMP Negeri 1 Liwa tersebut, termasuk pembayaran honor, perawatan & sarana prasarana nya yang menurut kami dengan nilai yang fantastis itu sangat berbeda dengan hal yang tampak nyata di lapangan(sekolah) nya sendiri.

Sebelum berita ini kami rilis ,tim kami sudah berusaha mengkonfirmasi langsung ke yang bersangkutan kepsek SMP negeri 1 liwa sebagai kuasa pengguna anggara tersebut dengan cara datang ke lokasi namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tim awak media sudah berusaha menghubungi via whatsap sampai berita ini kami muat tapi tetap tidak ada respon. (Tim)

#BERSAMBUNG

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed