631 Orang Sudah Membaca
Lampung Barat,Wartapublik.net – Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap Sekolah yang ada di Kabupaten Lampung barat cukup rawan akan adanya dugaan penyimpangan. Dalam hal ini, pihak terkait agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan Dana Bos agar terserap secara maksimal.
Bukan hal yang tidak mungkin, setiap item yang di alokasikan di sekolah melalui anggaran Dana Bos bisa menjadi sarat akan adanya dugaan penyelewengan dan mark’up untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatannya.
Seperti Pengelolaan Anggaran Dana BOS di SMP negeri 1 liwa, Kabupaten Lampung barat pada tahun 2020, 2021 dan 2022 sesuai laporan keuangan yang di laporkan ke pusat menjadi pertanyaan bagi masyarakat itu sendiri.
Terutama pada masa tahun anggaran 2020 & 2021 dimana pada masa itu di duga banyak penyelewengan dan penyimpangan karena seperti masyarakat umum ketahui kegiatan belajar mengajar di lakukan secara daring dikarenakan bangsa Indonesia sendiri sedang menghadapi bencana wabah covid-19
SMP Negeri 1 Liwa sendiri tercatat merupakan salah satu SMP favorit di Kabupaten Lampung Barat dengan jumlah murid mencapai 800 siswa/i,
rasio guru & murid 1:17
Jumlah guru & tenaga kependidikan 50 orang dan di nahkodai kepsek nya BUDI SANTOSO
Tercatat SMP Negeri 1 Liwa sendiri pada saat tahun 2020 menerima dana BOS dengan rincian sebagai berikut:
Anggaran Dana BOS
2020
TAHAP 1
Jumlah dana yang diterima sekolah Rp.262.350.000,-
Jumlah Siswa Penerima
795
Tanggal Pencairan
23 Maret 2020
Rincian Penggunaan:
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 66.054.400
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 46.507.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 56.148.600
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 0
langganan daya dan jasa
Rp 250.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 48.210.000
pembayaran honor Rp 45.180.000
Total Dana
Rp 262.350.000
TAHAP II
Anggaran Dana BOS
2020
TAHAP II
Rp 349.800.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Jumlah Siswa Penerima 795
Tanggal Pencairan
13 Mei 2020
Rincian Penggunaan :
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 21.072.000
pengembangan perpustakaan
Rp 20.182.400
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 24.967.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 5.240.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 110.842.100
langganan daya dan jasa
Rp 26.500.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 24.030.000
pembayaran honor Rp 110.640.000
Total Dana
Rp 343.473.500
TAHAP III
Anggaran Dana BOS
2020
TAHAP III
Rp 269.610.000
Jumlah dana yang diterima sekolah
Jumlah Siswa Penerima 817
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 52.757.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 13.660.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 104.336.500
langganan daya dan jasa
Rp 250.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 49.613.000
pembayaran honor Rp 55.320.000
Total Dana
Rp 275.936.500
Pada tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut:
Anggaran Dana BOS
2021
TAHAP I
Rp 286.767.000
Jumlah Siswa Penerima
817
Tanggal Pencairan
04 Maret 2021
pengembangan perpustakaan
Rp 25.554.300
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 13.235.300
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 29.709.600
administrasi kegiatan sekolah
Rp 34.195.100
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 2.300.000
langganan daya dan jasa
Rp 4.419.650
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 21.890.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 528.000
pembayaran honor
Rp 81.600.000
Total Dana
Rp 213.431.950
TAHAP II
Rp 381.888.000
Jumlah Siswa Penerima 816
Tanggal Pencairan
10 Mei 2021
Rincian Penggunaan(laporan manual)
Anggaran Dana BOS
2021
TAHAP III
Rp 294.489.000
Jumlah Siswa Penerima 839
Tanggal Pencairan
13 Oktober 2021
(Laporan penggunaan manual)
Seharus nya dengan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait, baik Inspektorat Provinsi Lampung dan Inspektorat Kabupaten Lampung barat, Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) melalui Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Polda Lampung dan Polres Lampung Barat melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) agar segera meninjau/memeriksa ulang realisasi pengelolaan Keuangan Dana BOS di Sekolah di SMP Negeri 1 Liwa karena patut di duga banyak dan terindikasi adanya penyimpangan terutama di era 2020-2021 yang mana seperti kita ketahui hampir pada masa tahun tersebut kegiatan pendidikan di manapun tempat itu terhenti total karena wabah covid-19.
Sependapat dengan hal tersebut Zohari selaku ketua LSM tekad dan Rangga selaku Kabid investigasi LSM Forkorindo Lampung barat pun satu suara dalam hal ini menjadi pertanyaan besar realisasi penggunaan dana bos SMP Negeri 1 Liwa tersebut, termasuk pembayaran honor, perawatan & sarana prasarana nya yang menurut kami dengan nilai yang fantastis itu sangat berbeda dengan hal yang tampak nyata di lapangan(sekolah) nya sendiri.
Sebelum berita ini kami rilis ,tim kami sudah berusaha mengkonfirmasi langsung ke yang bersangkutan kepsek SMP negeri 1 liwa sebagai kuasa pengguna anggara tersebut dengan cara datang ke lokasi namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tim awak media sudah berusaha menghubungi via whatsap sampai berita ini kami muat tapi tetap tidak ada respon. (Tim)
#BERSAMBUNG
Komentar