oleh

Anggota DPRD Lampung Selatan Sariyanti Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 Di Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo

 879 Orang Sudah Membaca

Wartapublik.net, Sidomulyo – Anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) Fraksi Demokrat, Sariyanti mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (9/2/2024).

Sosialisasi itu agar seluruh masyarakat memahami dan mengimplementasikan Perda tersebut.

“Saya berharap masyarakat bisa menyimak Perda ini dan bisa membawa pulang ilmu serta membagikannya,” ujar Sariyanti.

Menurutnya, tujuan dari Perda ini tak lain agar masyarakat mengerti tata tertib menjaga ketentraman dan ketertiban umum.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung dan dasar hukum Perda Nomor 3 tahun 2020,” pungkasnya. (*)