248 Orang Sudah Membaca
Wartapublik.net, Bandar Lampung – Beberapa bulan menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., ditantang untuk menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
LSM PRO RAKYAT melaporkan dugaan penyimpangan proyek Embung Kemiling dan empat kegiatan proyek pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, yang di duga menimbulkan kerugian keuangan negara ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada 9 Oktober 2026.
Melalui surat Nomor 0433/PSDA-Prov.Lampung/Kejati-Lampung/LSM-PR/X/2026, terkait dugaan kerugian keuangan negara, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak pada proyek Embung Kemiling serta empat paket pekerjaan Dinas PSDA Provinsi Lampung.
Selain itu, LSM PRO RAKYAT juga melayangkan pengaduan masyarakat melalui surat Nomor 0432/BMBK-Lampung/Kejati-Lampung/LSM-PR/X/2026, mengenai dugaan kerugian negara pada kegiatan proyek Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Dalam pengaduan tersebut, dugaan kerugian negara pada empat kegiatan proyek lainnya di Dinas PSDA disebut mencapai Rp2,078 miliar, sedangkan pada kegiatan proyek Dinas BMBK mencapai Rp2,29 miliar. Dengan demikian, nilai dugaan kerugian dari kedua kelompok pekerjaan tersebut mencapai Rp4,368 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M. dan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah Rabu, (14/10/2026) kepada awak media, menegaskan bahwa pengaduan masyarakat harus menjadi perhatian serius Kajati Lampung.
Menurutnya, persoalan dugaan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi teknis kontrak dan kualitas pekerjaan konstruksi yang berulang setiap tahun tidak boleh sekadar berakhir sebagai catatan administratif.
“Ini uang negara, uang rakyat. Kalau ditemukan kekurangan volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, atau indikasi kerugian negara, harus diperiksa secara menyeluruh. Kami meminta Kajati Lampung menunjukkan ketegasan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional,” tegas Aqrobin.
Aqrobin menambahkan, independensi kejaksaan harus tetap terjaga, termasuk ketika menangani pengaduan yang berkaitan dengan kegiatan pemerintah daerah.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, pun mengingatkan agar pemberian hibah tidak menimbulkan persepsi bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung menjadi sungkan atau enggan menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang melibatkan pihak Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
“Kami tidak menuduh hibah tersebut memengaruhi penanganan perkara. Namun, secara kelembagaan, independensi kejaksaan harus tetap dijaga dan dibuktikan melalui tindakan nyata. Jangan sampai muncul persepsi bahwa perkara yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung menjadi sulit disentuh karena adanya hibah,” ujar Johan.
Kasus Embung Kemiling menjadi salah satu sorotan LSM PRO RAKYAT. Proyek di bawah Dinas PSDA Provinsi Lampung tersebut telah diresmikan pada 20 Desember 2025, tetapi kemudian mengalami kerusakan parah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mutu pekerjaan, kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis, pengawasan, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.
Johan meminta Kejati Lampung memanggil dan meminta keterangan pihak dinas PSDA, pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, serta pihak terkait.
“ Jangan hanya melihat bahwa proyek sudah selesai dan sudah diresmikan Gubernur. Tidak ada permasalahan. Tetapi saat ini proyek embung tersebut tidak bermanfaat dan tidak dapat digunakan. Semua harus dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Johan menekankan bahwa peresmian oleh Gubernur sebagai pejabat publik tidak serta-merta membuktikan kualitas pekerjaan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis.
Selain mengadukan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, LSM PRO RAKYAT juga mempertanyakan kembali perkembangan pengaduan dugaan penyimpangan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022.
Karena berdasarkan informasi dari surat Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang ditunjukkan kepada redaksi, pengaduan tersebut telah diteruskan kepada Kajati Lampung melalui Surat Nomor R-238/KK.K/6/2026 tanggal 30 Juni 2026, perihal permintaan klarifikasi.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Komisi Kejaksaan RI menerima respons dari Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus pada 8 Juli 2026.
Dijelaskan bahwa pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti melalui pengumpulan data dan bahan keterangan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor PRINT-136/L.8.19/Fd.1/02/2026 tanggal 19 Februari 2026. Telah meminta klarifikasi kepada tujuh orang dan telah mengumpulkan sejumlah dokumen terkait proyek SPAM Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022. Terakhir telah melakukan pengecekan langsung terhadap enam titik dari total delapan titik pekerjaan yang tersebar di enam pekon, yakni Pekon Kerta, Tugu Papak, Sri Menganten, Dadapan, Karang Agung, dan Badak.
Bagi LSM PRO RAKYAT, penjelasan tersebut menjadi dasar untuk kembali meminta kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.
Hingga kini, belum adanya kejelasan apakah proses masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan, telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan, atau telah dihentikan dengan alasan hukum tertentu.
“ Kami menghargai respons Komisi Kejaksaan RI dan langkah pengumpulan data yang telah dilakukan. Tetapi masyarakat membutuhkan kepastian mengenai tindak lanjutnya. Jangan sampai proses klarifikasi berlangsung tanpa kejelasan, kenapa kasus SPAM di Kabupaten lain dengan mudahnya naik ke persidangan, ketika penanganan kasus SPAM di Kabupaten Tanggamus terlihat seolah kejaksaan menjadi lemah tak berdaya,” ujar Johan.
Kajati Dr. Taufan Zakaria, sejak mulai bertugas sebagai Kajati Lampung pada 13 Agustus 2026, diharapkan mampu memberikan dorongan baru terhadap penegakan hukum tindak pidana korupsi di ProvinsiLampung, termasuk mengevaluasi laporan-laporan yang masih membutuhkan kepastian hukum.
LSM PRO RAKYAT menilai bahwa dugaan penyimpangan proyek pemerintah yang berkaitan dengan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak perlu ditangani secara serius, terlebih pola serupa terus berulang dalam pelaksanaan anggaran setiap tahun.
LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa organisasinya tidak meminta aparat menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup. Yang diminta adalah pemeriksaan yang objektif, transparan, dan berujung pada kesimpulan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Harapan masyarakat Lampung terhadap Kajati yang baru sangat tinggi. Kami ingin melihat penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Jangan sampai ketika proyek rusak, dugaan kekurangan volume ditemukan, laporan sudah disampaikan, tetapi masyarakat tidak memperoleh kepastian mengenai tindak lanjutnya, keberanian Kejaksaan hilang,” tegas Johan.
Johan mengingatkan bahwa marwah kejaksaan tidak hanya dijaga melalui pernyataan komitmen antikorupsi, tetapi juga melalui keberanian menangani setiap perkara dugaan kerugian keuangan negara sesuai hukum.
“Pak Kajati Taufan Zakaria harus membuktikan adanya keberanian bahwa Kejati Lampung saat ini masih berdiri independen dan tidak ragu menindak siapa pun apabila bukti dan unsur pidananya terpenuhi. Uang negara harus dilindungi, hak masyarakat harus dijaga, dan setiap laporan harus memperoleh kepastian. Itulah yang ditunggu masyarakat Lampung,” tutup Johan. (*).
