oleh

Pengamat Sosial Dan Edukasi Napoleon Bonaparte Soroti Pungutan Dalih Pembangunan Mesjid MTs Negeri 1 Kalianda

 265 Orang Sudah Membaca

Wartapublik.net, Kalianda – Pungutan dengan dalih pembangunan Masjid di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs.N) 1 Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan ke wali murid rupanya bukan baru Tahun ini saja di lakukan. Tahun 2025 praktek serupa juga di lakukan, bedanya; jika kali ini pungutan yang dikemas dengan sumbangan itu di patok Rp.250 ribu, sedang sebelumnya wali siswa dibebani Rp.100 ribu.

Informasi itu di peroleh dari beberapa siswa dan wali kelas saat mereka mengikuti acara jalan sehat HUT ke II Tiga Pena di pantai Kalianda Beach, Minggu (25 Oktober 2026). Ironisnya pembangunan masjid di lingkungan satuan pendidikan itu belum menunjukan perkembangan yang signifikan.

Berkaitan dengan permasalahan itu, perlu adanya pengawasan oleh aparat penegak hukum, atau Satgas Saber Pungli, apalagi pemanfaatan dana publik di luar anggaran non pemerintah itu jumlahnya tidak sedikit.

“Yang sekarang yang Rp. 250 ribu, sebelumnya Rp.100 ribu, ” Ujar salah seorang siswa di dampingi oleh kedua orang tuanya.

Berkaitan dengan penggunaan dana publik diluar sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lain yang berasal dari sumber keuangan negara lainya, tetap harus menjalankan proses audit. Audit itu berupa fiskal dan bangunan. Bahkan pengawasan bisa dilakukan secara internal dan ekternal.

“Selain auditor milik pemerintah seperti Irjen Kemenag, BPK, BPKP, internal komite, wali siswa memiliki hak konstitusional untuk mengawasi, karena uang itu bukan non pemerintah tapi pemanfaatan yang di lahan milik pemerintah, yang seharusnya tanggung jawab pemerintah, ” ujar Napoleon Bonaparte, SH. MH, pengamat sosial dan edukasi, Selasa (27 Oktober 2026).

Namun itu, yang perlu menjadi catatan penting, jika pungutan itu berasal dari sumbangan sukarela yang tidak di tentukan nilai dan waktu pelunasan.

“Jika jumlah dan waktu pelunasan ya itu sudah melanggar regulasi PMA No. 16 Tahun 2020, ini perlu pengawasan dan auditnya harusnya oleh Satgas Saber Pungli, atau Aparat Penegak Hukum, mungkin saja ada pihak lain yang jadi donatur di luar wali siswa, ” tegas Napoleon.

Untuk itu, Napoleon menyarankan pihak panita dan komite sekolah melakukan tranfaransi anggaran dan progres report dari pelaksanaan pembangunan masjid itu dan di laporkan kepada wali siswa dan para donatur lainya.

“Sekali lagi ya, kalau itu tidak di tentukan dan di batasi waktu pengembaliannya, ” Tambah dia. (*)