277 Orang Sudah Membaca
Wartapublik.net, Kalianda – Ditengah gencarnya pemberantasan rokok ilegal oleh Bea Cukai dan Kepolisian di Lampung , peredaran rokok tanpa cukai resmi pemerintah itu justru banyak beredar di Kabupaten Lampung Selatan, khususnya di Kalianda, ibukota Kabupaten Lampung Selatan.
Dari informasi yang di himpun, puluhan merek rokok ilegal membanjiri pasar. Ada yang terang-terangan memajang rokok gelap itu, namun ada yang sembunyi-sembunyi. Beberapa rokok ilegal yang laku keras di pasar rokok dengan merek Toracinno, GP Melon dan Marlong. Sebagian rokok itu di bungkus dalam kemasan ekslusif.
Padahal dari kemasan rokok yang kehadirannya dianggap merugikan keuangan negara karena tanpa cukai itu jelas-jelas tertulis “Tidak ada Batas Aman, mengandung lebih dari 4000 zat kimia berbahaya, dan 40 zat penyebab kanker, nyatanya rokok-rokok itu laku keras di pasaran.
” Toracinno, harganya Rp. 17 ribu, ” Ujar Eko, warga kelurahan Way Urang, Jumat 6 November 2026.
“Kalau GP Melon harganya Rp. 14 ribu, ” Ujar Wilko, warga Jln Cinta, Kalianda. “Karena harganya Murah makanya banyak orang beli, ” tambahnya.
Adi, warga lainya mengaku pernah dititipkan untuk beli rokok Marlong. “Harganya Rp.12 ribu, ” Ujar Adi.
“Kali ada yg mau rokok ilegal ada 300 slop…
1 slop Rp.85 ribu, ” Ujar warga lainya, yang mendapat penawaran melalui pesan Whatsapp, di Kalianda.
Sementara sebelumnya, Kamis, 22 Oktober 2026 pihak Bea dan Cpeukai Sumatera Bagian Barat dan kepolisian berhasil mengamankan 10 juta barang rokok (1.250) karton dengan nilai di taksir Rp. 14,8 Milyard. Rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa cukai merek Marlong yang diangkut 3 truk B 9734 SXV, B 9235 JXR, dan B 9523 SXV, dan mengamankan 5 orang yang di duga ? dengan rokok ilegal itu.
Pengamat sosial dan praktisi hukum Napoleon Bonaparte, SH., MH mengatakan praktek penjualan rokok ilegal adalah perbuatan melawan hukum, selain korbanya negara berkaitan dengan cukai, juga masyarakat yang berdepedrnsi dengan kesehatan. “Kalau kerugian negara jelas dari cukai, untuk masyarakat pengkonsumsi sudah jelaskan di kemasan rokok itu tertera tulisan mengandung 4000 zat kimia berbahaya, dan 40 zat penyebab kanker, inikan nggak bisa dianggap sepele, ” Ujar Napoleon Bonaparte, Jumat 6 Nopember 2026.
Meskipun demikian dia menyarankan agar penindakan tidak menyasar ke warung-warung kecil. Pasalnya warung-warung kecil itu mungkin saja terpaksa menjual karena berkaitan dengan harga yang murah.
“Warung pengecer itu cukup di berikan edukasi hukum ajalah, dan dijadikan alat bukti petunjuk untuk mengungkap para cukong nya. Yang di kejar ya cukongnya lah, ” Saran Napoleon Bonaparte. (*)
