oleh

KabupatenTanggamus Terima Penghargaan HAKI Untuk Pasar Digital Qris Kota Agung Dari Kemenkum HAM Provinsi Lampung

 381 Orang Sudah Membaca

Wartapublik.net, Bandar Lampung –  Kabupaten Tanggamus meraih Sertifikat Penghargaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dari Kantor Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Lampung yang di pusatkan di Ballroom Hotel Emersia Bandar Lampung, Rabu (20/09/2023).

Sertifikat Penghargaan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang di berikan kepada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus Untuk Pasar Digital Qris Kota Agung.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tanggamus, Ibu Retno Noviana Damayanti, ST.MT. Secara langsung menerima sertifikat tersebut, Selain Kabupaten Tanggamus sertifikat HAKI diberikan kepada Pusat perbelanjaan Chandra superstore Tanjung karang.

“Pemberian penghargaan sertifikat kekayaan intelektual (HAKI) dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut merupakan salah satu upaya menekan pelanggaran kekayaan intelektual sejak tahun 2022, “ujar Retno.

“Sertifikat ini merupakan salah satu bentuk komitmen dalam menjaga dan memperjual belikan barang-barang yang tidak melanggar kekayaan intelektual barang asli serta penghargaan atas partisipasinya sebagai pelaku usaha yang taat hukum, “tambahnya.

Lanjut Retno mengatakan kasus pelanggaran kekayaan intelektual di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata akibat pelanggaran Kekayaan Intelektual tersebut bukan hanya negara dirugikan dan mengancam arus investasi bisa juga terancam terkena embargo atas produk ekspornya. (Halimi Jaya)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed