1,044 Orang Sudah Membaca
Wartapublik.net, Kota Agung – Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan korupsi Belanja Tunjangan Jabatan ASN, Tunjangan PNS, dan Tunjangan PPPK Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022/2023, senilai Rp.21.756.978.088. Dimana sudah 4 bulan anggaran tunjangan tersebut belum dicairkan hingga saat ini.
Seperti diketahui rincian anggaran belanja tunjangan sebagai berikut:
Belanja Tunjangan Jabatan ASN Rp.7.534.680.734,- ,Belanja Tunjangan PNS Rp.7.115.848.680,- ,Belanja Tunjangan PPPK Rp.7.106.448.674,-.
Tak sedikit para OPD mengeluhkan dimana selama hampir 4 bulan bekerja di Tahun 2023, dana Tunjangan kerja TTP mereka belum cair.
“Kami kerja bak rodi ini bang, pelayan dan kerjaan kami sangat padat bahkan sampai lembur namun bayaran kami belum terealisasi, sementara itu merupakan penghasilan kami untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga kami, mau sampai kapan hak kami ini terealisasi,” keluh mereka.
Berdasarkan Perka BKN 20/2011, Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden dan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dari pengaturan mengenai tunjangan kinerja yang saat ini berlaku dapat disimpulkan bahwa tunjangan kinerja merupakan fungsi dalam keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi pada Pemerintah Daerah.
Adanya hal itu diduga kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) yang kurang maksimal memperhatikan abdi negara yang ada di Tanggamus. Sekda terkesan tidak peduli dan hanya mementingkan diri sendiri tanpa menghiraukan bawahannya.
Ketika dikonfirmasi Kepala BPKAD Okta Rizal melalui sambungan teleponnya pada Senin (2/10/2023) mengatakan bahwa dia baru menjabat sebagai Kepala BPKAD jadi dia belum tau sepenuhnya terkait anggaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
“Setau saya yang belum terbayarkan 3 bulan ini, dan juga seperti anggaran TTP itu diberikan setelah kita bekerja dulu baru nanti dibayar, ” ujarnya.
Lanjut dia berharap SKPD yang ada, untuk tetap bersabar dikarenakan keadaan anggaran kita belum stabil, jadi yang diutamakan seperti pembayaran honorer, pembayaran listrik hingga air, nanti bila dananya ada secepatnya dicairkan.
Terkait pengajuan anggaran oleh Pemerintah Daerah setelah para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) disahkan yang termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD), proses selanjutnya adalah pelaksanaan program dan kegiatan SKPD sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD), Untuk alur pencairan anggaran sesuai Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Surat Permintaan Pembayaran (SPP) adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran, selanjutnya adalah penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh Pejabat Pengguna Anggaran. SPM yang telah ditandatangani kemudian diajukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) sebagai otoritas yang akan melakukan pencairan dana untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Menurut informasi, berkas untuk pencairan TTP sampai saat belum juga terbayarkan. (HQ.HJ)
Komentar