oleh

Banggar DPRD Lamsel Minta Dinas Lingkungan Hidup Untuk Memberi Sanksi Kepada Perusahaan Yang Membuang Limbah Ke Sungai

 548 Orang Sudah Membaca

Wartapublik.net, Lampung Selatan – Bandan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang Banggar DPRD Lampung Selatan di Kalianda, Jumat 19 April 2024, anggota dewan mempertanyakan tentang perusahaan yang membuat limbah ke sungai serta sanksinya.
Pertanyaan itu antara lain disampaikan Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Malik ibrahim.

“Ada berapa jumlah perusahaan yang ada di kabupaten kita. Apakah ada perusahaan yang pernah diberi sanksi akibat buang limbah di sungai. Apa saja sanksinya,” tanya Malik.

Atas pertanyaan itu, Kepala DLH Lampung Selatan, Yudi mengatakan pihaknya akan turun untuk meninjau perusahaan yang membuang limbah di sungai.

“Sesuai data yang masuk kepada kami, pengelolaan limbah dari perusahaan semuanya sudah sesuai aturan. Untuk sanksi pelanggaran buang limbah sembarangan, sanksinya hanya sanksi administrasi, ”jawabnya.

Ketika diwawancara wartawan terkait dengan limbah perusahaan, Kadis DLH enggan menjawab dan mengalihkan kepada Kepala Bidang Lingkungan DLH setempat.

“Detailnya, tanya langsung ke kabid saja. Kabid yang lebih tahu,” jawabnya sambil berlalu. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed