oleh

Ketua DPRD Lampung Selatan Sosialisasi Perda No:3 Tahun 2020 Kepada Masyarakat Desa Kedaton Kecamatan Kalianda

 189 Orang Sudah Membaca

LAMPUNG SELATAN — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Hendri Rosyadi melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Jum,at (9/2/2024).

Sosialisasi Peraturan Daerah lebih ke pengenalan tentang penjelasan produk hukum.

Dikatakan Perda No 3 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.

“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.”kata Legislatif dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.

Menurutnya tujuan daripada Perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata tertib menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum terlebih menjelang Pemilu.

“Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor: 3 Tahun 2020, ”ujar Hendry Rosyadi.

Kegiatan yang dipusatkan di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda itu dihadiri tokoh Agama, tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda dan sejumlah perangkat desa serta peserta undangan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed