oleh

Perubahan UU No 3 Tahun 2024, Bupati Lampung Selatan Kukuhkan 11 Kepala Desa Di Kecamatan Katibung

 461 Orang Sudah Membaca

Wartapublik.net, Katibung – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengukuhkan 11 kepala desa se-Kecamatan Katibung, di Lapangan SMK IT ICERA, Desa Babatan, Jumat (5/7/2024).

Pengukuhan itu dilakukan dalam rangka perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan itu merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Sementara, penetapan perpanjangan masa jabatan 11 kepala desa tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor : B/471/IV.13/HK/2024 tanggal 24 Juni 2024.

Dalam sambutannya, Nanang menekankan pentingnya kesinambungan kepemimpinan di tingkat desa, untuk memastikan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan berjalan dengan baik.

“Kuncinya adalah bagaimana membangun sinergi, kolaborasi, dan kerja sama yang baik. “Mari kita satukan pikiran dan langkah kita,” ujar Nanang Ermanto.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan tersebut, diharapkan para kepala desa dapat terus melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih baik, serta membawa perubahan positif bagi masyarakat di Kecamatan Katibung, khususnya di desanya masing-masing.

“Mudah-mudahan dengan pengukuhan ini kita jadi merasa bertanggung jawab dengan jabatan kita. Teruslah berinovasi, melakukan pendampingan dan pembinaan di awal desa, sehingga kita bisa mencapai kemandirian,” kata Nanang.

Sementara itu, dalam acara tersebut juga turut dilakukan penyerahan bantuan bedah rumah secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan kepada penerima bantuan.

Bantuan bedah rumah tersebut diberikan kepada Suratno, Sugiran, Suyoto, Sugianto, Parji, dan Siswanto. Keenamnya merupakan warga Desa Trans Tanjungan.

Kemudian bantuan bedah rumah juga diberikan kepada tiga warga Desa Babatan. Mereka yakni, Niah, Adi Riyanto, dan Selamet Sutrisno. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed