452 Orang Sudah Membaca
Wartapublik.net, Kalianda – Perkembangan perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Rudi Suhaimi Kalianda terhadap mantan Penyiar Radio DBFM Edi Karnizal memasuki tahap mediasi. Hal itu disampaikan Gamelli Rahil, penasihat hukum sekaligus juru bicara Rudi Suhaimi Kalianda, Kamis 06 Maret 2025, di Mapolres Lampung Selatan.
Selain Rara sebutan lain dari Gamelli Rahil, kehadiran Rudi Suhaimi Kalianda juga di dampingi Dila Nabila, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka yang juga Paralegal.
Menurut Rara, kehadiran Rudi Suhaimi Kalianda semata-mata menghormati undangan resmi pihak kepolisian sebagai tahapan dari proses pemeriksaan perkara dengan terlapor Edi Karnizal.
“Yang mengundang ini lembaga resmi kepolisian negara, dengan kop Surat dan tanda tangan resmi. Harus kami hormati dengan kehadiran dong. Artinya kami kooperatif dalam perkara ini, ” Ujar Rara didampingi Dila Nabila, mahasiswa dan penggiat hukum. (*)












Komentar