205 Orang Sudah Membaca
Wartapublik.net, Bandar Lampung – Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Mitra Adhyaksa serta Penyerahan Bantuan CSR Sarana dan Prasarana Koperasi yang digelar di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu (12/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, dua KDMP dari Kabupaten Lampung Selatan menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Keduanya yakni KDMP Way Urang di Kecamatan Kalianda dan KDMP Bumi Sari di Kecamatan Natar.
Bantuan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan koperasi serta mendorong peningkatan ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Acara yang dibuka secara resmi oleh Menteri Koperasi RI, Dr. Ferry Juliantono, itu juga dihadiri Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., M.H., Wakil Gubernur Lampung, dr. Jihan Nurlela, M.M., unsur Forkopimda Provinsi Lampung, Kepala Kejati Lampung, para Kepala Kejaksaan Negeri, serta kepala daerah se-Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan 2025, sebanyak 2.651 desa dan kelurahan di Provinsi Lampung telah memiliki Koperasi Merah Putih berbadan hukum resmi. Capaian tersebut menempatkan Lampung sebagai salah satu provinsi tercepat dalam pembentukan KDMP.
“Koperasi Merah Putih mendorong kemandirian desa, memperkuat ketahanan pangan, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujar Jihan.
Sementara itu, Menteri Koperasi RI, Dr. Ferry Juliantono, menegaskan bahwa penguatan koperasi menjadi bagian dari kebijakan strategis nasional untuk menghidupkan kembali semangat ekonomi Pancasila.
“Presiden ingin negara kembali hadir dalam sistem ekonomi nasional. Koperasi adalah jalan untuk mewujudkan keadilan ekonomi, bukan sekadar pelengkap dari pasar bebas,” kata Ferry.
Ia menambahkan, Kementerian Koperasi menargetkan hingga Maret 2026 akan berdiri 80.000 KDMP di seluruh Indonesia, lengkap dengan gudang, gerai sembako, apotek, dan sarana logistik. “Lampung menjadi provinsi tercepat dalam penyelesaian badan hukum koperasi tahap pertama, menunjukkan semangat kolaboratif yang luar biasa,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, menekankan peran Kejaksaan dalam mengawal program koperasi desa melalui aplikasi Jaga Desa. Program ini bertujuan memastikan transparansi pengelolaan aset koperasi serta mencegah penyalahgunaan anggaran.
“Peran kami adalah mendampingi dan memastikan aset koperasi benar-benar menjadi milik desa serta tercatat dalam sistem Jaga Desa,” ujar Reda.
Kehadiran Bupati Lampung Selatan dalam kegiatan tersebut menjadi wujud dukungan pemerintah daerah terhadap penguatan ekonomi berbasis koperasi dan kolaborasi lintas lembaga dalam membangun kemandirian ekonomi desa. (*)






Komentar