205 Orang Sudah Membaca
Wartapublik.net, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan penjelasan terkait belanja hibah kepada instansi vertikal yang dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus untuk menghindari kesalahpahaman publik di tengah berkembangnya berbagai pandangan mengenai kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan Pemkab menghormati perhatian dan masukan masyarakat terhadap pengelolaan APBD sebagai bagian dari fungsi pengawasan publik yang konstruktif.
Menurut Hendry, penganggaran belanja hibah kepada instansi vertikal dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penganggaran belanja hibah tersebut juga dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan persyaratan penerima hibah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kesesuaian penerima hibah, peruntukan yang jelas, kepentingan daerah, serta manfaat yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hendry Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Hendry menyebutkan, berdasarkan data Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, belanja hibah yang dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk sejumlah instansi vertikal mencapai Rp3,13 miliar.
Ia menjelaskan, penganggaran hibah tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Lebih lanjut, Hendry menyampaikan bahwa dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Belanja Hibah disebutkan hibah kepada Pemerintah Pusat dapat diberikan kepada satuan kerja kementerian maupun lembaga pemerintah nonkementerian yang wilayah kerjanya berada di daerah bersangkutan.
Meski demikian, pemberian hibah tersebut tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah memastikan tidak terjadi tumpang tindih pendanaan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Karena itu, keberadaan sumber pendanaan APBN pada suatu instansi vertikal tidak secara otomatis menutup kemungkinan adanya dukungan hibah dari APBD. Namun, seluruh proses penganggaran tetap harus memenuhi kriteria penerima hibah, memiliki tujuan dan peruntukan yang jelas, serta dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penggunaan dana hibah juga tidak terlepas dari mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban. Hendry menegaskan bahwa realisasi dan pemanfaatan hibah wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan serta dilaporkan kepada Pemkab Lampung Selatan, instansi induk penerima hibah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai bagian dari sistem pengawasan keuangan negara.
“Setiap penganggaran hibah tetap harus memenuhi kriteria dan persyaratan penerima, memiliki peruntukan yang jelas, serta dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Hendry.
Hendry menambahkan, Pemkab Lampung Selatan berkomitmen menjaga pengelolaan APBD, termasuk belanja hibah, agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Komitmen tersebut juga diiringi keterbukaan terhadap pengawasan dan masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik. (*)












Komentar