214 Orang Sudah Membaca
Wartapublik.net, Kalianda – Kendati ada larangan untuk meminta sumbangan kepada wali murid pada sekolah-sekolah milik Pemerintah (Sekolah Negeri), nyatanya Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Kalianda (MTsN) tetap saja meminta kepada para wali murid. Permintaan sumbangan itu dengan dalih untuk pembangunan Masjid di sekolah yang beralamat di Jln. Soekarno-Hatta, Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Tidak tanggung-tanggung sumbangan atau pungutan di patok oleh Panitia Pembangunan Masjid dan Komite Sekolah sebesar Rp. 250 ribu/ wali murid, angka yang cukup lumayan besar bagi wali murid yang bekerja serabutan dan pekerja dengan upah di bawah UMR, di tengah ekonomi yang makin sulit dan mencekik.
Padahal Mts Negeri merupakan satuan pendidikan Negeri yang seluruh anggaran operasional, rutin dan pembangunannya sudah di masukan dalam Angggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sementara Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 tentang komite sekolah, di Pasal 10-11, melarang keras memungut sumbangan wajib ke wali siswa, pungutan wajib yang di maksud adalah menentukan jumlah dan waktu pelunasannya.
Menguapnya pungutan dengan kemasan sumbangan dengan nominal Rp 250 ribu itu berawal dari pesan Whatsap pihak sekolah ke wali murid siswa sekolah tersebut. Dalam pesan yang tergolong panjang itu dengan dalih hasil musyawarah antara panitia, Pengurus Komite, dan Wali Siswa, Rabu (21 Oktober 2026), sebagai partisipan wali siswa di pungut Rp.250 ribu dengan batas pelunasan di tentukan pada akhir Desember 2026 dengan mekanisme pembayaran dapat di cicil/diangsur melalui tim bendahara yang telah di tunjuk; Kelas VII Umi Yuliasari, Spd, kelas VIII Erni Susanti, dan kelas IX, Suwandi,, Spd.I.
“Taulah pusing, uang buku apa LKS juga disuruh bayar, “ujar salah seorang wali siswa di kantor salah satu media di Kalianda, Kamis, 22 Oktober 2026 yang tidak ingin sebut namanya.
“Sumbangan buat masjid kok di tetapkan nilainya Rp . 250 ribu, sebelumnya bayar LKS juga lebih dari Rp 100 ribu, ” Ujar wali murid lainya, sehari sebelumnya, Rabu (21 Oktober 2026), yang juga tidak ingin di ungkap jati dirinya.
Pengamat sosial dan edukasi, Napoleon Bonaparte, SH., MH mengatakan sebenarnya pihak panitia dan komite sekolah tidak mufakat untuk sepakat menentukan jumlah uang atau batas waktu pelunasan pembayaran uang sebesar Rp. 250 ribu itu, karena regulasinya sangat jelas. “PMA No. 16 Tahun 2020 itu sudah jelas, kalau di tentukan nilainya dan waktu pelunasannya itu bukan sukarela lagi tapi wajib, ” Ujar Napoleon Bonaparte, SH., MH, Jumat 24 Oktober 2026.
Menurut Napoleon membangun sarana ibadah di sekolah-sekolah negeri itu merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah bukan tanggung jawab wali murid. “Madrasah bisa mengajukan pembangunan masjid melalui DIPA Kemenag (Anggaran Internal Madrasah), melalui program bantuan masjid/mushala melalui Direktorat Jendral Bimas Islam, bisa juga dengan dari hibah APBD Pemda setempat, ” Ujar Advokat yang saat ini berdomisili di Jakarta itu.
Namun menurut Napoleon, sepertinya panitia dan komite sekolah memanfaatkan celah PMA No. 16 Tahun 2020 yang memberikan alternatif lain di luar sumber anggaran di atas, dimana regulasi itu membolehkan menggalang dana sukarela termasuk dari wali siswa. “Namun sayangnya nominal dan waktu pelunasanya di tentukan, ini jelas cacat hukum dan cacat logika, ” Kata dia. (*)












Komentar