397 Orang Sudah Membaca
Wartapublik.net, Pagardewa – Lampung Barat merupakan salah satu daerah penghasil kopi jenis robusta yang sudah diakui kwalitasnya yang sangat bagus serta memiliki cita rasa khas tersendiri.
Tahun ini harga kopi jenis robusta di Lampung Barat sendiri menyentuh harga tertinggi di angka Rp.40ribu per kg nya, namun harga yang meroket tersebut sayang nya tidak diikuti oleh hasil produksi/panen oleh para petani kopi di Lampung Barat di karenakan curah hujan yang cukup ekstrim di bulan 8 tahun kemaren (2022.red) yang sangat berpengaruh pada rontok nya bunga dan putik buah kopi sehingga berimbas di tahun 2023 sangat menurun drastis
Alhasil hasil panen di musim kopi tahun ini sangat sangat menurun, biasanya menurut salah satu petani kopi yang kami jumpai Zulkipli, warga pekon Sidamulya Kecamatan Pagardewa mengatakan hasil panen kopi tahun ini turun drastis.
“Tahun kemaren hasil kebun masih lumayan mas, saya pribadi masih dapat 2ton,tapi tahun ini luarbiasa cuma dapat kurang lebih 2/3 kwintal, jadi kalo mau di bilang rugi ya boleh di katakan lumayan mas, untuk nutupin pupuk dan obat obatan, perawatan ya ga ketutup,” ujar Zulkipli di sela sela aktifitas berkebun nya.
Lanjut Zulkipli bercerita dengan hasil panen sekarang ini salah satu dampak nya buat kami para petani agak berasa dalam hal menutupi pinjaman KUR.
“Bisa di katakan cukup membuat pusing 7 keliling mas, ya kan mas tau sendiri mayoritas masyarakat pada umum nya petani kopi di Lampung barat inikan banyak yang memanfaatkan pinjaman KUR dari Bank, baik untuk perawatan kebun,maupun untuk kebutuhan mendesak lainnya,jadi ya cukup pusing juga mas,”tambah Zulkipli.
Memang tidak bisa di pungkiri salah satu program pemerintah dalam hal ini di Dunia perbankan Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu pavorit pinjaman yang ada di masyarakat termasuk di Lampung barat dalam hal ini petani kopi.
KUR merupakan salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan dengan pola penjaminan. Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Program KUR secara resmi diluncurkan pada tanggal 5 November 2007. Pembiayaan yang disalurkan KUR bersumber dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan Penyalur KUR. Dana yang disediakan berupa dana keperluan modal kerja serta investasi yang disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible namun belum bankable.
Namun dalam tahun ini tidak bisa di pungkiri di tengah gagal nya panen kopi (paceklik) banyak petani kopi yang cukup kelimpungan juga dalam hal untuk mengembalikan pinjaman KUR tersebut.
Tetapi para petani berupaya tetap menjaga komitmen nya sebagai nasabah selaku peminjam untuk tetap berusaha menutupin itu karena demi menjaga rate pinjaman,nama baik dan juga sebagai salah satu bentuk tanggung jawab sambil berharap hasil yang lebih bagus lagi dalam masa panen di tahun mendatang. (Rangga)
Komentar