656 Orang Sudah Membaca
Wartapublik.net, Kalianda – Pengurus pusat Ikatan Alumni Universitas Janabadra akan membackup kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Rudi Suhaimi Kalianda ke Mapolres Lampung Selatan.
Bahkan Pengurus Pusat akan menyiapkan dan menunjuk para Pengacara untuk mendampingi dan mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan.
“Mungkin kami akan menunjuk beberapa advokat dan pengacara di Lampung, atau bisa juga dari Pengurus Pusat, seperti di Lampung ada pak Nursalam, SH dan kawan-kawan” ujar Junianti Sinuraya, SH., NOT KP, di Yogyakarta, kepada wartawan via telpon, Senin 6 Januari 2024.
Menurut Junianti Sinuraya, sesama ikatan alumni almamater kampus saling memiliki ikatan emosional, sehingga setiap permasalahan hukum yang menimpa alumnus juga menjadi materi pembahasan di tingkat pengurus.
“Alumni kami kan banyak, khususnya yang berada di lingkup praktisi hukum, dan itu tersebar ke seluruh Nusantara,” tambah Junianti.
Sementara Universitas Janabadra sendiri terdapat Fakultas Hukum prodi ilmu Hukum, Fakultas Ekonomi program studi Ekonomi Manajemen, Akuntansi, Ekonomi Pembangunan, Fakultas Pertanian program studi Ilmu Sosial Ekonomi pertanian Agribisnis, Fakultas Teknik, program studi Teknik Mesin, Teknik Sipil dan Teknik Informatika.
Setiap tahun kami reuni temu alumni,” ujarnya.
“Jika diperlukan kami akan melayangkan surat resmi ke institusi terkait,” ujar alumni Fakultas Hukum angkatan 1988 itu.
“Untuk kajian hukum secara mendalam, kami akan melibatkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta,” katanya lagi.
Kasus yang dilaporkan oleh Rudi Suhaimi Kalianda itu, memiliki arti penting bagi edukasi hukum yang berkaitan dengan hukum pidana, baik yang bersifat umum, maupun bersifat khusus yang berdepedensi Dengan Undang-Undang ITE.
“Artinya selain menghormati hak yuridis pelapor, juga sebagai edukasi kepada masyarakat tentang hukum yang bersifat umum dan khusus, hingga prosesnya. Artinya, khalayak layaknya Arif dan bijak dalam memanfaatkan media sosial sehingga tidak melampaui boundres peraturan perundangan yang mengatur hukum ketika memanfaatkan informasi dan tekhnologi,” ujar Junianti Sinuraya lagi.
Sementara ditempat terpisah, Gemmelli Rahil, SH, yang juga kuasa hukum dan juru bicara pelapor mengatakan, tidak ada perseteruan dan kesalahpahaman antara Rudi Suhaimi Kalianda, Dengan terlapor.
“Tidak ada perseteruan maupun kesalah pahaman antara bang Rudi Suhaimi Kalianda dan terlapor Edi Karnizal. Menurut Rara, sebutan lain dari Gammelli Rahil adalah adanya indikasi perbuatan hukum yang dilakukan oleh terlapor kepada kliennya.
“Gak ada perseteruan ataupun kesalah pahaman, yang kami lihat adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan klien saya secara pribadi maupun kelembagaan.
“Bagaimana mungkin dia mengaku mengabdi hingga 15 tahun, sementara bang Rudi Suhaimi saja baru dipercaya dan diamanatkan sekitar 7 tahun memimpin radio, entah dari mana dia menilai masa kerjanya, karena era bang Rudi, sepertinya gak lebih dari 3 tahun dia jadi penyiar,” ujar Gammelli Rahil, pengacara muda berparas cantik itu.
Diera kepemimpinan klien saya tidak mengkategorikan senior dan bukan senior kepada seluruh penyiar, tidak juga mengklasifikasi dan membedakan mana bos dan mana bawahan.
“Semua sama, biasanya penyiar yang berkualitas dan profesional diminta oleh dinas/instansi untuk jadi tenaga honor, sudah banyak era kepemimpinan bang Rudi yang diangkat jadi tenaga honor di dinas dan instansi, ada juga yang sudah diterima jadi PNS P3K, publik menilai siapa mereka yang profesional, lalu meminta kepada klien saya untuk ditempatkan di instansinya. Edi Karnizal sendiri baru diterima setelah para penyiar radio di boyong untuk jadi tenaga honor di Kominfo, dibukalah seleksi baru saat itu,” tutup Gammelli Rahil. (*)
Komentar