391 Orang Sudah Membaca
Wartapublik.net, Kalianda – Gammeli Rahil, SH., Kuasa hukum perkara pencemaran nama baik, pengunggahan data pribadi tanpa ijin, perbuatan tidak menyenangkan dan penghapusan atau pengrusakan barang bukti atas pelapor Rudi Suhaimi Kalianda, Direktur Radio Dimensi Baru FM. 93.0 (DBFM) Kalianda, Lampung Selatan terus bergulir memasuki fase baru.
Penyidik Polres Lampung Selatan telah memeriksa 3 saksi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain sudah memeriksa Saksi pelapor, Jum’at pagi, 17 Januari 2024, penyidik juga memeriksa seorang saksi lainya di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
“Saksi lainya juga sudah diperiksa pada Selasa, 14 Januari 2024,” Ujar Rara sebutan lain dari Gammelli Rahil, kuasa hukum yang juga Juru Bicara Rudi Suhaimi Kalianda.
“Mengenai nama-nama saksi, dan materi kesaksiannya tanyakan langsung kepada penyidik, kami harus menghormati ranah penyidik, tugas kami hanya memonitoring progres penyidikan dan membantu memudahkan jalanya penyidikan,”kata Rara.
Dengan perkembangan perkara ini, Rara dan Rudi Suhaimi Kalianda mengapresiasi kinerja aparat kepolisian resort Kabupaten Lampung Selatan.
“Puji syukur perkara ini sudah memasuki fase pemeriksaan saksi-saksi. Kami percaya atas ke profesional penyidik untuk menindaklanjuti ke fase berikutnya, “tambah Rara.
Sementara untuk laporan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Edi Karnizal masih dalam kajian hukum mendalam.
“Untuk persoalan pengancaman akan mengacak-acak Kominfo masih dalam kajian mendalam. Karena laporan itu hanya batas pemberitahuan kepada aparat hukum untuk mencegah hal-hal yang tidak dinginkan. Yang jelas untuk pengancaman ini kami punya pengakuan tertulis bermaterai, maupun pengakuan saksi-saksi yang mendengar ucapan Edi Karnizal. Saksi-saksi buat pengakuan dalam video juga, “tutup Gammelli Rahil. (*)
Komentar