oleh

Soroti Proyek Puluhan Miliar Yang Minim Rambu Pengaman, LSM PRO RAKYAT Tegaskan Gubernur Lampung Harus Peduli

 235 Orang Sudah Membaca

Wartapublik.net, Bandar Lampung – Proyek pelebaran Jalan R.E. Martadinata, Teluk Betung, Bandar Lampung, yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah, menjadi sorotan.

Minimnya rambu-rambu peringatan pekerjaan dan keberadaan besi tulangan yang menonjol di sekitar rigid beton dinilai sangat berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan yang setiap hari melintasi jalur tersebut.

LSM PRO RAKYAT mempertanyakan peran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung dalam melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor.

Pasalnya, rambu pengaman dan keselamatan serta peringatan adanya aktivitas proyek merupakan unsur mendasar yang seharusnya menjadi perhatian sejak pekerjaan dimulai, bukan setelah terjadi kecelakaan.

Banyaknya pemberitaan sebelumnya yang telah menyoroti persoalan keselamatan di lokasi pekerjaan, yang berpotensi membahayakan pengendara.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M, dan Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, Sabtu (10/10/2026), kepada awak media saat berada di lokasi proyek Jalan R.E. Martadinata, Teluk Betung, Bandar Lampung.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa keselamatan masyarakat tidak boleh dikesampingkan.

“ Proyek bernilai puluhan miliar. Pertanyaannya sederhana, apakah pengawasan dari Dinas BMBK Provinsi Lampung benar-benar berjalan? Rambu-rambu peringatan bahwa ada pekerjaan konstruksi, pengamanan besi yang menonjol, dan perlindungan bagi pengguna jalan merupakan hal mendasar. Jangan sampai persoalan yang seharusnya mudah dicegah justru mengakibatkan masyarakat menjadi korban,” tegas Aqrobin.

Menurutnya, jalan tersebut setiap hari dilalui ribuan kendaraan. Karena itu, setiap potensi bahaya di area pekerjaan harus segera ditangani, terlebih apabila terdapat besi tulangan yang menonjol atau menjulur ke jalur kendaraan.

“ Jangan menunggu jatuh korban dulu baru bertindak. Kontraktor harus segera memasang rambu peringatan yang jelas, pembatas area kerja, lampu peringatan pada malam hari, serta memastikan seluruh material dan besi tulangan tidak membahayakan pengguna jalan,” ujar Aqrobin.

Senada dengan itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, mempertanyakan apa fungsi pengawasan proyek yang dijalankan oleh Dinas BMBK Provinsi Lampung sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut.

Menurut Johan, persoalan ini bukan semata-mata tentang pekerjaan konstruksi yang belum selesai, melainkan mengenai kepatuhan terhadap standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lalu lintas, serta tanggung jawab penyelenggara pekerjaan terhadap masyarakat.

“ Berulang kali persoalan keselamatan proyek ini menjadi perhatian media. Namun, rambu-rambu peringatan dan pengamanan di lokasi proyek masih sangat minim, wajar ketika publik mempertanyakan sejauh mana peranan pengawasan dari Dinas BMBK Provinsi Lampung dilaksanakan. Hal kecil yang terlihat di lapangan justru menjadi ukuran awal keseriusan pengawasan,” kata Johan.

Johan menegaskan bahwa kontraktor pelaksana tidak cukup hanya mengejar progres fisik dan penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak.

Keselamatan pekerja dan masyarakat yang melintasi lokasi proyek harus menjadi prioritas yang tidak dapat ditawar.

Johan meminta Dinas BMBK Provinsi Lampung segera turun langsung melakukan pemeriksaan, mengevaluasi penerapan K3, dan memerintahkan kontraktor memperbaiki seluruh kekurangan pengamanan.

Apabila ditemukan ketidakpatuhan terhadap persyaratan kontrak dan ketentuan keselamatan, pemerintah provinsi harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Dalam pelaksanaan proyek konstruksi, kewajiban menjaga keselamatan tidak hanya berkaitan dengan pekerja, tetapi juga dengan masyarakat yang berada di sekitar area pekerjaan.

Sejumlah ketentuan yang terkait pelaksanaan proyek antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menjadi dasar perlindungan keselamatan di tempat kerja.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur tanggung jawab penyelenggaraan jasa konstruksi dan aspek keselamatan konstruksi.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, sebagai perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan UU Jasa Konstruksi.
4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), yang menjadi acuan penerapan keselamatan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, beserta ketentuan pelaksanaannya, yang relevan dengan keselamatan pengguna jalan dan pengaturan lalu lintas di sekitar pekerjaan jalan.
6. Penerapan ketentuan tersebut perlu diwujudkan melalui identifikasi bahaya, pengendalian risiko, pengamanan area kerja, pemasangan rambu yang sesuai, pengaturan arus lalu lintas, serta penyediaan perlengkapan keselamatan yang diperlukan berdasarkan kondisi lapangan dan dokumen keselamatan proyek.
7. Penilaian mengenai pelanggaran tertentu harus didasarkan pada pemeriksaan kondisi aktual, dokumen kontrak, rencana keselamatan konstruksi, serta kewajiban masing-masing pihak.

Johan menilai persoalan keselamatan pada proyek Jalan R.E. Martadinata tidak boleh dianggap sepele. Apabila pengawasan dan tindakan korektif dari jajaran Dinas BMBK Provinsi Lampung dinilai belum memadai, maka Gubernur Lampung harus memastikan evaluasi dilakukan secara langsung melalui mekanisme pengawasan pemerintah daerah.

“ Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung terkesan cuek terhadap persoalan mendasar seperti rambu peringatan dan keselamatan para pengguna jalan, maka Gubernur Lampung seharusnya lebih peduli. Gubernur memang tidak harus menggantikan tugas teknis pengawas proyek, tetapi wajib memastikan bahwa perangkat daerah yang dipimpinnya menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional serta tidak membiarkan persoalan keselamatan berlarut-larut,” tegas Johan.

Johan menambahkan, peran pengawasan kegiatan proyek pemerintah daerah tidak boleh hanya berorientasi pada laporan administrasi, persentase progres, dan penyerapan anggaran.

Tapi, juga dalam pengawasan keamanan dan keselamatan pelaksanaan kegiatan proyek. Akan timbul pertanyaan kemudian, bagaimana hasilnya akan baik kalau dalam pengawasan kegiatan proyek lemah. Kondisi dan keadaan di lapangan harus menjadi bagian penting dalam menilai kinerja pelaksanaan proyek.

LSM PRO RAKYAT mendesak Dinas BMBK Provinsi Lampung untuk segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan keselamatan di sepanjang lokasi pekerjaan, memastikan besi tulangan yang berpotensi membahayakan telah diamankan, memasang rambu dan pembatas yang memadai, serta mengevaluasi kinerja kontraktor dan konsultan pengawas.

“ Jangan sampai proyek yang dibangun menggunakan uang rakyat bernilai puluhan miliar justru menimbulkan risiko bagi rakyat. Standar pengawasan dan keselamatannya juga harus serius. Keselamatan rakyat pengguna jalan tidak boleh menunggu sampai terjadi kecelakaan berikutnya,” tutup Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat agar terus memantau pelaksanaan pekerjaan tersebut dan juga mendorong instansi terkait melakukan evaluasi sesuai kewenangan, agar pembangunan infrastruktur tidak hanya menghasilkan jalan yang baik secara fisik, tetapi juga menjamin keselamatan masyarakat selama pekerjaan berlangsung. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed